Koreksi Pasal 49
PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tindakan Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), setiap Media Pembawa, Media Pembawa lain, peralatan, atau pembungkus yang akan dikenai tindakan Karantina Tumbuhan setelah diterima oleh petugas Karantina Tumbuhan dari Pemiliknya atau pejabat bea dan cukai atau petugas pos, diangkut langsung ke Instalasi Karantina atau tempat lain di luar Instalasi Karantina di bawah pengawasan petugas Karantina Tumbuhan.
Koreksi Anda
