Koreksi Pasal 25
PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Teks Saat Ini
Dalam hal perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a tidak mungkin dilaksanakan di atas alat angkut, terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan penolakan dan Media Pembawa tersebut dilarang diturunkan dari alat angkut yang membawanya.
Koreksi Anda
