Koreksi Pasal 60
PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Teks Saat Ini
Terhadap benda yang dibungkus dengan pembungkus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b dilakukan tindakan Karantina Tumbuhan sebagai berikut :
a. diberi perlakuan, dan setelah diberi perlakuan, terhadap benda tersebut dilakukan pembebasan;
b. apabila perlakuan sebagaimana dimaksud dalam huruf atidak mungkin untuk
dilakukan, maka terhadap benda tersebut dilakukan penolakan atau pemusnahan.
Koreksi Anda
