Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila setelah diberi perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b danperalatan atau pembungkus tersebut masih berada di atas alat angkut, ternyata : a. peralatan atau pembungkus tersebut tidak bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan II, maka terhadap peralatan atau pembungkus tersebut dilakukan penolakan dan dilarang diturunkan dari alat angkut yang membawanya; b. peralatan atau pembungkus tersebut bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan II, maka terhadap peralatan atau pembungkus tersebut dilakukan pembebasan. (2) Apabila setelah diberi perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b dan peralatan atau pembungkus tersebut telah diturunkan dari alat angkut yang membawanya, ternyata: a. peralatan atau pembungkus tersebut tidak bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan II, maka terhadap peralatan atau pembungkus tersebut dilakukan penolakan atau pemusnahan; b. peralatan atau pembungkus tersebut bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan II, maka terhadap peralatan atau pembungkus tersebut dilakukan pembebasan. (3) Terhadap peralatan atau pembungkus yang ditolak pemasukannya, paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat penolakan oleh Pemiliknya, harus sudah dikeluarkan dari wilayah Negara Republik INDONESIA atau dikirim kembali ke Area asal oleh Pemiliknya. (4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) peralatan atau pembungkus tersebut tidak atau belum dibawa keluar dari wilayah Negara Republik INDONESIA atau dikirim kembali ke Area asal oleh Pemiliknya, maka terhadap peralatan atau pembungkus dilakukan pemusnahan. (5) Apabila tanpa persetujuan petugas Karantina Tumbuhan, peralatan atau pembungkus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a ternyata telah diturunkan dari alat angkut yang membawanya, maka terhadap peralatan atau pembungkus tersebut dilakukan pemusnahan.
Koreksi Anda