Koreksi Pasal 50
PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tindakan Karantina Tumbuhan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), dilaksanakan di tempat lain di luar Instalasi Karantina, tempat tersebut harus memenuhi syarat untuk digunakan sebagai tempat pelaksanaan tindakan Karantina Tumbuhan.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan tindakan Karantina Tumbuhan di luar tempat pemasukan dan pengeluaran ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
