Koreksi Pasal 37
PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Media Pembawa yang ditolak pemasukan atau pengeluarannya dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat penolakan oleh Pemilik, harus sudah dibawa keluar oleh Pemiliknya dari tempat pemasukan atau pengeluaran.
(2) Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Media Pembawa tersebut tidak/belum dibawa keluar dari tempat pemasukan atau pengeluaran yang bersangkutan oleh Pemiliknya, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemusnahan.
Koreksi Anda
