Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jika kapal atau pesawat udara yang memuat Media Pembawa karena keadaan darurat merapat atau mendarat bukan di tempat tujuan, penanggung jawab alat angkut yang bersangkutan harus segera melaporkan hal tersebut kepada petugas Karantina Tumbuhan terdekat. (2) Kecuali karena alasan-alasan yang memaksa, Media Pembawa, peralatan, serta Media Pembawa lain yang terdapat dalam kapal atau pesawat udara tersebut dan yang berhubungan langsung dengan Media Pembawa di atas, dilarang dibongkar atau diturunkan dari alat angkut sebelum diperiksa dan diizinkan oleh petugas Karantina Tumbuhan. (3) Dalam hal kapal atau pesawat udara yang merapat atau mendarat darurat tidak dapat meneruskan perjalanannya, terhadap Media Pembawa yang diangkutnya diberlakukan ketentuan-ketentuan tentang pemasukan sebagaimana diatur pada
Koreksi Anda