Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 89

PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan untuk meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam bidang perkarantinaan tumbuhan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan melalui kegiatan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penyebarluasan informasi secara terencana dan berkelanjutan. (3) Dalam menyelenggarakan kegiatan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri dapat mengikutsertakan organisasi-organisasi profesi atau lembaga-lembaga lainnya.
Koreksi Anda