Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 tiba di tempat pemasukan, terhadap alat angkut tersebut dilakukan pemeriksaan oleh petugas Karantina Tumbuhan setelah berkoordinasi dengan petugas instansi terkait dengan ketentuan : a. untuk kapal, pemeriksaan dilakukan sebelum atau pada saat kapal merapat di dermaga; b. untuk pesawat udara, pemeriksaan dilakukan pada saat kedatangan pesawat udara tersebut; c. untuk alat angkut darat, pemeriksaan dilakukan pada saat kedatangan alat angkut darat tersebut.
Koreksi Anda