Koreksi Pasal 82
PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut tentang syarat-syarat dan tata cara penetapan serta pencabutan kawasan Karantina Tumbuhan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
