Koreksi Pasal 45
PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pelaksanaan tindakan Karantina Tumbuhan terhadap pengeluaran Media Pembawa dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
