Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pelaksanaan tindakan Karantina Tumbuhan terhadap pengeluaran Media Pembawa dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda