Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, juga diberlakukan apabila alat angkut : a. datang dari, atau selama dalam perjalanan menuju ke wilayah Negara Republik INDONESIA atau Area tujuan, transit di negara atau Area yang mempunyai resiko tinggi atau sedang terjangkit wabah; atau b. mengangkut Media Pembawa yang berasal dari negara atau Area yang mempunyai resiko tinggi atau sedang terjangkit wabah.
Koreksi Anda