Koreksi Pasal 71
PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Teks Saat Ini
Ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini juga berlaku bagi pemasukan, pengeluaran dan transit Media Pembawa yang dibawa atau dikirim sebagai barang diplomatik.
Koreksi Anda
