Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dapat dipenuhi, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Koreksi Anda