Rincian kriteria penghitungan penambahan tunjangan kinerja dari Unsur Disiplin Kerja sebagaimana dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal11
(1) Penghitungan penambahan tunjangan kinerja dari Unsur Prestasi Kerja sebesar 60% sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (3) bagi pemangku jabatan Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, struktural Eselon II, dan Kepala UPT, terdiri atas aspek:
a. pelaksanaan kegiatan tugas jabatan, dengan kontribusi terhadap penghitungan penambahan tunjangan kinerja sebesar-besarnya 30%;
b. pelaksanaan tugas tambahan, dengan kontribusi terhadap penghitungan penambahan tunjangan kinerja sebesar-besarnya 10%;
c. ketepatan waktu laporan bulanan, dengan kontribusi terhadap penghitungan penambahan tunjangan kinerja sebesar-besarnya 10%; dan
d. penyelesaian administrasi keuangan, dengan kontribusi terhadap penghitungan penambahan tunjangan kinerja sebesar-besarnya 10%.
(2) Penghitungan penambahan tunjangan kinerja dari Unsur Prestasi Kerja sebesar 60% sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (3) bagi pemangku jabatan Staf Ahli Menteri, struktural eselon II bukan pengelola keuangan, struktural eselon III bukan Kepala UPT, eselon IV bukan Kepala UPT, eselon V bukan Kepala UPT, fungsional tertentu, dan fungsional umum, terdiri atas aspek:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pelaksanaan kegiatan tugas jabatan, dengan kontribusi terhadap penghitungan penambahan tunjangan kinerja sebesar-besarnya 35%;
b. pelaksanaan tugas tambahan, dengan kontribusi terhadap penghitungan penambahan tunjangan kinerja sebesar-besarnya 15%; dan
c. ketepatan laporan bulanan, dengan kontribusi terhadap penghitungan penambahan tunjangan kinerja sebesar-besarnya 10%.
(3) Rincian kriteria penghitungan penambahan tunjangan kinerja dari Unsur Prestasi Kerja bagi pemangku jabatan Sekteraris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, struktural Eselon II, dan Kepala UPT, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(4) Rincian kriteria penghitungan penambahan tunjangan kinerja dari Unsur Prestasi Kerja bagi pemangku jabatan Staf Ahli Menteri, struktural eselon II bukan pengelola keuangan, struktural eselon III bukan Kepala UPT, eselon IV bukan Kepala UPT, eselon V bukan Kepala UPT, fungsional tertentu, dan fungsional umum, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.