Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor pm107 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm107 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan penghitungan dan pemberian penambahan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 digambarkan dalam tabel seperti Contoh 7 Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda