Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor pm107 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm107 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Tahapan penghitungan dan pemberian penambahan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 digambarkan dalam tabel seperti Contoh 7 Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda
