Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor pm107 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm107 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Penilaian pelaksanaan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17huruf a, didasarkan tingkat kesesuaian antara kontrak kerja pegawai dengan pelaksanaan kegiatan yang dilaporkan berdasarkan buku kerja harian pegawai.
(2) Nilai pelaksanaan kegiatan tugas jabatanbagi jabatan Sekteraris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, struktural Eselon II, dan Kepala UPT, terdiri atas interval dan persentase besaran tambahan tunjangan kinerja sebagai berikut, apabila penilaian:
a. sangat sesuai (91% s/d 100%), maka diberikan tambahan persentase tunjangan kinerja sebesar besarnya 30%;
b. sesuai (76% s/d 90%), maka diberikan tambahan persentase tunjangan kinerja sebesar besarnya20%;
c. cukup sesuai (61% s/d 75%), maka diberikan tambahan persentase tunjangan kinerja sebesar besarnya10%;
d. kurang sesuai (51% s/d 60%), maka diberikan tambahan persentase tunjangan kinerja sebesar besarnya5%; dan
e. tidak sesuai (0% s/d 50%), maka diberikan tambahan persentase tunjangan kinerja sebesar besarnya0%.
(3) Nilai pelaksanaan kegiatan tugas jabatan bagi jabatan Staf Ahli Menteri, struktural eselon II bukan pengelola keuangan, struktural eselon III bukan Kepala UPT, eselon IV bukan Kepala UPT, eselon V bukan Kepala UPT, fungsional tertentu, dan fungsional umum, terdiri atas interval dan persentase besaran tambahan tunjangan kinerja sebagai berikut, apabila penilaian:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. sangat sesuai (91% s/d 100%), maka diberikan tambahan persentase tunjangan kinerja sebesar besarnya 35%;
b. sesuai (76% s/d 90%), maka diberikan tambahan persentase tunjangan kinerja sebesar besarnya 25%;
c. cukup sesuai (61% s/d 75%), maka diberikan tambahan persentase tunjangan kinerja sebesar besarnya15%;
d. kurang sesuai(51% s/d 60%), maka diberikan tambahan persentase tunjangan kinerja sebesar besarnya 5%; dan
e. tidak sesuai(0% s/d 50%), maka diberikan tambahan persentase tunjangan kinerja sebesar besarnya0%.
Koreksi Anda
