Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor pm107 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm107 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, yaitu perangkapan jabatan yang diatur dengan peraturan perundangan, berupa: a. pegawai pemangku jabatan fungsional tertentu yang merangkap dalam jabatan struktural; b. pegawai pemangku jabatan fungsional umum yang ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas Jabatan Struktural; c. pegawai pemangku jabatan fungsional tertentu yang ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas Jabatan Struktural; dan d. pegawai pemangku jabatan struktural yang ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas Jabatan Struktural lain yang setingkat atau lebih tinggi.
Koreksi Anda