Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor pm107 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm107 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, yaitu perangkapan jabatan yang diatur dengan peraturan perundangan, berupa:
a. pegawai pemangku jabatan fungsional tertentu yang merangkap dalam jabatan struktural;
b. pegawai pemangku jabatan fungsional umum yang ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas Jabatan Struktural;
c. pegawai pemangku jabatan fungsional tertentu yang ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas Jabatan Struktural; dan
d. pegawai pemangku jabatan struktural yang ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas Jabatan Struktural lain yang setingkat atau lebih tinggi.
Koreksi Anda
