Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm107 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm107 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permintaan pembayaran penambahan Tunjangan Kinerja diajukan untuk setiap bulan. (2) Pembayaran penambahan Tunjangan Kinerja dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung atau melalui rekening pegawai yang bersangkutan.
Koreksi Anda