Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm107 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm107 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan Tunjangan Kinerja dilaksanakan dengan sistem penambahan yang didasarkan atas penghitungan capaian kinerja pegawai dengan unsur sebagai berikut: a. Unsur Disiplin Kerja; dan b. Unsur Prestasi Kerja. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Unsur Disiplin Kerja diperhitungkan sebesar-besarnya berkontribusi terhadap penambahan tunjangan kinerja sebesar 40 %dalam 1 (satu) bulan. (3) Unsur Prestasi Kerja diperhitungkan sebesar-besarnya berkontribusi terhadap penambahan tunjangan kinerja sebesar 60% dalam 1 (satu) bulan. (4) Jumlah kumulatif penambahan tunjangan kinerja,kontribusi dari unsur Disiplin Kerja dan Prestasi Kerja sebesar-besarnya 100% dalam 1 (satu) bulan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor pm107 Tahun 2013 | Pasal.id