Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm107 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm107 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan Tunjangan Kinerja dilaksanakan dengan sistem penambahan yang didasarkan atas penghitungan capaian kinerja pegawai dengan unsur sebagai berikut:
a. Unsur Disiplin Kerja; dan
b. Unsur Prestasi Kerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Unsur Disiplin Kerja diperhitungkan sebesar-besarnya berkontribusi terhadap penambahan tunjangan kinerja sebesar 40 %dalam 1 (satu) bulan.
(3) Unsur Prestasi Kerja diperhitungkan sebesar-besarnya berkontribusi terhadap penambahan tunjangan kinerja sebesar 60% dalam 1 (satu) bulan.
(4) Jumlah kumulatif penambahan tunjangan kinerja,kontribusi dari unsur Disiplin Kerja dan Prestasi Kerja sebesar-besarnya 100% dalam 1 (satu) bulan.
Koreksi Anda
