Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor pm107 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm107 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan penambahan Tunjangan Kinerja bulan Juli 2013 sampai dengan bulan Februari 2014 didasarkan pada unsur Disiplin Kerja, dan dibayarkan secara rapel.
(2) Penghitungan penambahan tunjangan kinerja sebagaimana ayat (1) diatas, didasarkan hasil rekapitulasi absensi sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 37 Tahun 2012, tentang Jam Kerja dan Daftar Hadir Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 11 Tahun 2013 tentang petunjuk pengelolaan Administrasi Kehadiaran Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
(3) Penghitungan kumulatif unsur Disiplin Kerja dan Prestasi Kerja Pegawai yang dilaksanakan pada bulan Januari 2014, dijadikan dasar penambahan tunjangan kinerja yang dibayarkan mulai bulan Maret 2014 dan berlaku untuk penghitungan pembayaran bulan-bulan selanjutnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
