Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor pm107 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm107 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan Tunjangan Profesi yang lebih kecil dari tunjangan kinerja, diberikan tambahan Tunjangan Kinerja yang dibayarkan sebesar selisih antara hasil penghitungan Tunjangan Kinerja pegawai yang bersangkutan dengan Tunjangan Profesi pada jenjang yang sesuai. (2) Apabila Tunjangan Profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar daripada Tunjangan Kinerja pada kelas jabatan pegawai yang bersangkutan, maka yang dibayarkan adalah tunjangan Profesinya.
Koreksi Anda