Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor pm107 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm107 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang menjalani mutasi jabatan dan masuk kerja dalam jabatan yang baru, maka tunjangan kinerja pada bulan ke-N dan N+1, dibayarkan sesuai hasil rekapitulasi daftar hadir dan penghitungan penambahan tunjangan kinerja unsur prestasi kerja dari jabatan dan unit kerja yang lama. (2) Penghitungan penambahan tunjangan kinerja pada jabatan yang baru, dilaksanakan penghitungannya dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri ini, setelah yang bersangkutan membuat kontrak kerja dan realisasinya yang dibuktikan dengan buku kerja harian pegawai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor pm107 Tahun 2013 | Pasal.id