Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm107 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm107 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Proses penghitungan penambahan Tunjangan Kinerja, didasarkan pada capaian kinerja bulan bersangkutan (bulan ke N), yang penghitungannya dilakukan pada bulan berikutnya (bulan ke N+1), dan tunjangannya dibayarkan pada bulan ketiga (bulan N+2), dan berlaku untuk bulan-bulan selanjutnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor pm107 Tahun 2013 | Pasal.id