Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor pm107 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm107 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Rekapitulasi kehadiran pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, dilaksanakan dengan menggunakan format seperti Contoh 6 dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
