Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor pm107 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm107 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rekapitulasi kehadiran pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, dilaksanakan dengan menggunakan format seperti Contoh 6 dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor pm107 Tahun 2013 | Pasal.id