Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor pm107 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm107 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan penambahan tunjangan kinerja terkait pengenaan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 butir d hanya dilakukan untuk 1 (satu) bulan, yaitu pada bulan berikutnya setelah pejabat yang berwenang MENETAPKAN penjatuhan hukuman disiplin kepada pegawai yang bersangkutan. (2) Salinan/foto kopi penetapan penjatuhan hukuman disiplin, wajib disampaikan oleh atasan langsungnya kepada pejabat yang bertanggung jawab dalam urusan ketatausahaan unit kerja yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) hari setelah hukuman disiplin ditetapkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor pm107 Tahun 2013 | Pasal.id