Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm107 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm107 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan penambahan tunjangan kinerja terkait pengenaan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 butir d hanya dilakukan untuk 1 (satu) bulan, yaitu pada bulan berikutnya setelah pejabat yang berwenang MENETAPKAN penjatuhan hukuman disiplin kepada pegawai yang bersangkutan.
(2) Salinan/foto kopi penetapan penjatuhan hukuman disiplin, wajib disampaikan oleh atasan langsungnya kepada pejabat yang bertanggung jawab dalam urusan ketatausahaan unit kerja yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) hari setelah hukuman disiplin ditetapkan.
Koreksi Anda
