Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor pm107 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm107 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Penilaian ketepatan waktu laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c, didasarkan pada waktu penyampaian laporan bulanan oleh pegawai kepada atasan langsungnya, dan ukuran ketepatan waktu laporan yaitu pada hari kerja ke 7 (tujuh) bulan berikutnya.
(2) Penambahan tunjangan kinerja dari unsur ketepatan waktu laporan bulanan, penghitungannya dilakukan berdasarkan kriteria laporan dan persentase besaran tambahan tunjangan kinerja dengan kriteria sebagai berikut:
a. sangat baik, apabila dilaporkan 1 (satu) sampai dengan 6 (enam) hari sebelum hari kerja ke 7 (tujuh), maka diberikan tambahan persentase tunjangan kinerja sebesar besarnya10%;
b. baik, apabila dilaporkan tepat waktu pada hari kerja ke 7 (tujuh), maka diberikan tambahan persentase tunjangan kinerja sebesar besarnya 8%;
c. cukup, apabila dilaporkan 1 (satu) hari setelah hari kerja ke 7 (tujuh), maka diberikan tambahan persentase tunjangan kinerja sebesar besarnya 6%;
d. kurang, apabila dilaporkan 2 (dua) hari setelah hari kerja 7 (tujuh), maka diberikan tambahan persentase tunjangan kinerja sebesar besarnya 5%; dan
e. sangat kurang, apabila dilaporkan 3 (tiga) hari atau lebih setelah hari kerja ke 7 (tujuh), maka diberikan tambahan persentase tunjangan kinerja sebesar besarnya 0%.
Koreksi Anda
