Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor pm107 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm107 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja diberikan bagi pegawai yang dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh pada unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan. (2) Awal masuk kerja bagi pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas. (3) Penghitungan pemberian tunjangan kinerja pegawai dipekerjakan/diperbantukan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat dengan menggunakan format seperti Contoh 8 dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda