Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor pm107 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm107 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.
2. Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999.
3. Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri yang merupakan fungsi dari keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi dan didasarkan pada capaian kinerja Pegawai Negeri tersebut yangsejalan dengan capaian kinerja organisasi dimana Pegawai Negeri tersebut bekerja.
4. Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan adalah Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan.
5. Disiplin Kerja adalah ketaatan pegawai memenuhi ketentuan hari dan jam kerja serta memenuhi kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id
peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin
6. Jam Kerja adalah jam kerja formal yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7. Jam Kerja Efektif adalah Jam Kerja yang secara efektif dipergunakan untuk berproduksi atau menjalankan tugas, yaitu Jam Kerja dikurangi waktu kerja yang hilang atau luang karena tidak bekerja.
8. Prestasi Kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap pegawai negeri sipil pada satuan organisasi yang dibuktikan dengan buku harian kerja pegawai.
9. Tugas adalah pekerjaan yang wajib dilaksanakan oleh pegawai negeri sipil yang bersangkutan.
10. Tugas pokok adalah tugas yang tercantum didalam peraturan tentang Organisasi dan Tatalaksana di lingkungan Kementerian Perhubungan
11. Tugas tambahan adalah tugas lain atau tugas-tugas yang ada hubungannya dengan tugas jabatan yang bersangkutan dan tidak ada dalam Kontrak Kerja Pegawai.
12. Surat Keterangan adalah surat yang diberikan oleh atasan langsung sebagai bukti dan menjelaskan bahwa setiap kegiatan tugas tambahan dan/atau kreativitas telah selesai dilaksanakan.
13. Alasan kedinasan adalah alasan yang terkait dengan kegiatan- kegiatan dalam rangka menjalankan tugas pokok dan tugas tambahan.
14. Pejabat Penilai adalah atasan langsung pegawai yang bersangkutan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pimpinan unit kerja.
15. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
Koreksi Anda
