Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor pm107 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm107 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian penyelesaian administrasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d, didasarkan pada realisasi persentase penyerapan/penggunaan DIPA yang menjadi target untuk digunakan pada setiap bulan, yang dibuktikan dengan kelengkapan administrasi pertanggungjawabannya. (2) Penyelesaian administrasi keuangan menjadi bagian aspek penghitungan penambahan tunjangan kinerja bagi jabatan Sekteraris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, www.djpp.kemenkumham.go.id struktural Eselon II, dan Kepala UPT, sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan. (3) Penghitungan penambahan tunjangan kinerja dari unsur penyelesaian administrasi keuangan, dilakukan berdasarkan kriteria persentase penyerapan anggaran, dan persentase besaran tambahan tunjangan kinerja dengan kriteria sebagai berikut : a. sangat baik, apabila penyerapan 91% s/d 100% dari alokasi anggaran bulanan, maka diberikan tambahan persentase tunjangan kinerja sebesar besarnya10%; b. baik, apabila penyerapan 76% s/d 90% dari alokasi anggaran bulanan, maka diberikan tambahan persentase tunjangan kinerja sebesar besarnya 8%; c. cukup, apabila penyerapan 61% s/d 75% dari alokasi anggaran bulanan, maka diberikan tambahan persentase tunjangan kinerja sebesar besarnya6%; d. kurang, apabila penyerapan 51% s/d 60% dari alokasi anggaran bulanan, maka diberikan tambahan persentase tunjangan kinerja sebesar besarnya 5%; dan e. sangat kurang (penyerapan 0% s/d 50% dari alokasi anggaran bulanan, maka diberikan tambahan persentase tunjangan kinerja sebesar besarnya 0%. (3) Kriteria persentase untuk penilaian penyelesaian administrasi keuangan berdasarkan pada target penarikan dana bulanan dari total anggaran yang tercantum dalam DIPA, yang disusun oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Koreksi Anda