Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor pm107 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm107 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan dan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai yang merangkap jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, www.djpp.kemenkumham.go.id
diberikan satu tunjangan kinerja yang nilai besarannya paling menguntungkan.
(2) Pegawai yang merangkap jabatan tidak sesuai dengan peraturan perundangan, dianggap tidak merangkap jabatan, dan penambahan tunjangan kinerjanya dipenghitungkan sesuai dengan penilaian laporan kegiatan bulanan pegawai pada jabatan yang dipangkunya.
Koreksi Anda
