Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor pm107 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm107 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghitungan penambahan tunjangan kinerja dari pelaksanaan kontrak kerja dan tugas tambahan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Pegawai wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja, yang merupakan bagian dari tugas dan fungsi jabatan, atau uraian jenis kegiatannya sesuai jabatan yang dipangku; b. Pegawai yang melaksanakan kegiatan kontrak kerja, apabila dalam bekerja terdapat kelebihan jam kerja pada hari yang bersangkutan, yang jumlahnya mencapai 3 (tiga) jam atau lebih dari 8 (delapan) jam kerja formal, maka setiap kelebihan 3 (tiga) jam dihitung sebagai 1 (satu) tugas tambahan dan berlaku kelipatannya; c. Pegawai yang ditugaskan sebagai Pelaksana Harian dengan akumulasi 10 (sepuluh) hari kerja dalam 1 (satu) bulan dapat dimasukkan sebagai 1 (satu) tugas tambahan dan berlaku kelipatannya; d. Pegawai yang ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas dengan akumulasi 15 (lima belas) hari kerja dalam 1 (satu) bulan dapat dimasukkan sebagai 2 (dua) tugas tambahan. e. keikutsertaan dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan selama paling sedikit 3 (tiga) hari kerja dapat dimasukkan sebagai 2 (dua) tugas tambahan dan berlaku kelipatannya; f. keikutsertaan dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihanselama 1 (satu) bulan atau lebih dimasukkan sebagai pelaksanaan tugas pokok dan 3 (tiga) tugas tambahan; g. keikutsertaan 1 (satu) kegiatan olah raga, kesenian, kerohanian/keagamaan, serta pembinaan fisik dan mental lainnya yang dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan, setiap jenis kegiatan dimaksud diikuti sekali dalam 1 (satu) minggu dihitung sebagai 1 (satu) pelaksanaan tugas tambahan; dan h. keikutsertaan dalam kegiatan apel pagi, apel sore, upacara bendera, upacara hari besar nasional, dan sejenisnya tidak termasuk tugas pokok maupun tugas tambahan karena merupakan kewajiban yang harus diikuti oleh Pegawai.
Koreksi Anda