Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm107 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm107 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghitungan penambahan tunjangan kinerja dari Unsur Disiplin Kerja sebesar 40 % sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6ayat (2) terdiri atas aspek: a. Jumlah waktu terlambat masuk kerja bukan karena alasan kedinasan, dengan kontribusi terhadap penghitungan penambahan tunjangan kinerja sebesar-besarnya 5%; b. Jumlah waktu pulang cepat bukan karena alasan kedinasan, dengan kontribusi terhadap penghitungan penambahan tunjangan kinerja sebesar-besarnya 5%; c. Jumlah hari tidak hadir tanpa alasan yang sahatau mangkir, dengan kontribusi terhadap penghitungan penambahan tunjangan kinerja sebesar-besarnya 15%; dan d. Pengenaan hukuman disiplin tingkat ringan, sedang dan beratsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dengan kontribusi terhadap penghitungan penambahan tunjangan kinerja sebesar-besarnya 15%.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor pm107 Tahun 2013 | Pasal.id