Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm107 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm107 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Penghitungan penambahan tunjangan kinerja dari Unsur Disiplin Kerja sebesar 40 % sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6ayat (2) terdiri atas aspek:
a. Jumlah waktu terlambat masuk kerja bukan karena alasan kedinasan, dengan kontribusi terhadap penghitungan penambahan tunjangan kinerja sebesar-besarnya 5%;
b. Jumlah waktu pulang cepat bukan karena alasan kedinasan, dengan kontribusi terhadap penghitungan penambahan tunjangan kinerja sebesar-besarnya 5%;
c. Jumlah hari tidak hadir tanpa alasan yang sahatau mangkir, dengan kontribusi terhadap penghitungan penambahan tunjangan kinerja sebesar-besarnya 15%; dan
d. Pengenaan hukuman disiplin tingkat ringan, sedang dan beratsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dengan kontribusi terhadap penghitungan penambahan tunjangan kinerja sebesar-besarnya 15%.
Koreksi Anda
