Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor pm107 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm107 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas tambahan yang dapat dihitung sebagai unsur pemberian penambahan tunjangan kinerja, selain yang telah dinyatakan dalam Pasal 13, yaitu merupakan pelaksanaan tugas-tugas lain atau merupakan bagian dari tugas pokok/ fungsi jabatan / uraian jenis kegiatan tugas jabatan lainnya yang tidak termasuk dalam kontrak kerja. (2) Penghitungan penambahan tunjangan kinerja dari unsur pelaksanaan tugas tambahan, dapat dilakukan apabila setiap tugas tambahan yang sudah diselesaikan, dibuktikan dengan surat keterangan yang disahkan oleh atasan langsungnya. (3) Jumlah surat keterangan yang dapat diperhitungkan sebagai unsur pemberian tambahan tunjangan kinerja dibatasi paling sedikit 1 (satu) surat keterangan dalam 1 (satu) bulan. (4) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat dengan menggunakan format seperti Contoh 3 dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda