Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor pm107 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm107 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unsur laporan kegiatan bulanan pegawai,terdiri dari: a. pelaksanaan kegiatan tugas jabatan; b. pelaksanaan tugas tambahan; c. ketepatan waktu pelaporan; dan d. penyelesaian administrasi keuangan.
Koreksi Anda