Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor pm107 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm107 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Unsur laporan kegiatan bulanan pegawai,terdiri dari:
a. pelaksanaan kegiatan tugas jabatan;
b. pelaksanaan tugas tambahan;
c. ketepatan waktu pelaporan; dan
d. penyelesaian administrasi keuangan.
Koreksi Anda
