Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm107 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm107 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian kriteria penghitungan penambahan tunjangan kinerja dari Unsur Disiplin Kerja sebagaimana dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. Pasal11 (1) Penghitungan penambahan tunjangan kinerja dari Unsur Prestasi Kerja sebesar 60% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) bagi pemangku jabatan Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, struktural Eselon II, dan Kepala UPT, terdiri atas aspek: a. pelaksanaan kegiatan tugas jabatan, dengan kontribusi terhadap penghitungan penambahan tunjangan kinerja sebesar-besarnya 30%; b. pelaksanaan tugas tambahan, dengan kontribusi terhadap penghitungan penambahan tunjangan kinerja sebesar-besarnya 10%; c. ketepatan waktu laporan bulanan, dengan kontribusi terhadap penghitungan penambahan tunjangan kinerja sebesar-besarnya 10%; dan d. penyelesaian administrasi keuangan, dengan kontribusi terhadap penghitungan penambahan tunjangan kinerja sebesar-besarnya 10%. (2) Penghitungan penambahan tunjangan kinerja dari Unsur Prestasi Kerja sebesar 60% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) bagi pemangku jabatan Staf Ahli Menteri, struktural eselon II bukan pengelola keuangan, struktural eselon III bukan Kepala UPT, eselon IV bukan Kepala UPT, eselon V bukan Kepala UPT, fungsional tertentu, dan fungsional umum, terdiri atas aspek: www.djpp.kemenkumham.go.id a. pelaksanaan kegiatan tugas jabatan, dengan kontribusi terhadap penghitungan penambahan tunjangan kinerja sebesar-besarnya 35%; b. pelaksanaan tugas tambahan, dengan kontribusi terhadap penghitungan penambahan tunjangan kinerja sebesar-besarnya 15%; dan c. ketepatan laporan bulanan, dengan kontribusi terhadap penghitungan penambahan tunjangan kinerja sebesar-besarnya 10%. (3) Rincian kriteria penghitungan penambahan tunjangan kinerja dari Unsur Prestasi Kerja bagi pemangku jabatan Sekteraris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, struktural Eselon II, dan Kepala UPT, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (4) Rincian kriteria penghitungan penambahan tunjangan kinerja dari Unsur Prestasi Kerja bagi pemangku jabatan Staf Ahli Menteri, struktural eselon II bukan pengelola keuangan, struktural eselon III bukan Kepala UPT, eselon IV bukan Kepala UPT, eselon V bukan Kepala UPT, fungsional tertentu, dan fungsional umum, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda