Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor pm107 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm107 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Besarnya Tunjangan Kinerja untuk Calon Pegawai Negeri Sipil adalah 80% (delapan puluh perseratus) dari besaran tunjangan kinerja kelas jabatan yang dipangkunya.
Pasal43 Pajak penghasilan atas Tunjangan Kinerja dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada tahun anggaran yang bersangkutan.
Pasal44
(1) Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Kementerian Perhubungan yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 1 Maret tahun 2014, hak penambahan tunjangan kinerja tetap dibayarkan sesuai dengan unsur disiplin kerja.
(2) Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Kementerian Perhubungan yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Maret tahun 2014, laporan bulanan prestasi kerja pegawai pada bulan Januari dan Februari tahun 2014, tidak dilakukan penilaian dan penghitungan bagi penambahan tunjangan kinerja oleh atasan langsungnya.
(3) Pegawai Negeri Sipil yang akan pensiun, maka laporan bulanan prestasi kerja pada dua bulan terakhir sebelum terhitung mulai tanggal pensiun, tidak dilakukan penilaian dan penghitungan bagi penambahan tunjangan kinerja oleh atasan langsungnya.
Koreksi Anda
