Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor pm107 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm107 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghitungan besaran penambahan tunjangan kinerja dari pelaksanaan kontrak kerjadan tugas tambahan bagi pegawai yang melaksanakan tertentu dan petugas operasional yang menerapkan hari dan jam kerja shift dilaksanakan dengan ketentuan: a. Kegiatan tugas jabatan dilaksanakan oleh pemangku jabatan sesuai dengan hari dan jam kerja yang telah ditetapkan sesuai peratan perundangan-undangan, dan / atau oleh pimpinan unit kerja sesuai kebutuhan; www.djpp.kemenkumham.go.id b. Pegawai yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan diluar hari dan jam kerja yang ditetapkan oleh pimpinan unit kerja, dianggap tidak melaksanakan uraian kegiatan tugas jabatan; c. Jumlah hari dan jam kerja pegawai petugas piket atau petugas operasional, dalam setiap bulannya disesuaikan dengan kalender hari kerja dan jam kerja, sebagaimana ketentuan yang diberlakukan kepada pegawai lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor pm107 Tahun 2013 | Pasal.id