Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm107 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm107 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan aspek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, b dan c, didasarkan pada rekapitulasi daftar hadir biometrik sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 37 Tahun 2012 tentang Jam Kerja dan Daftar Hadir Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan, dan peraturan pelaksanaannya.
(2) Waktu terlambat masuk kerja, pulang cepat dan hari tidak hadir yang disertai dengan surat keterangan dan disahkan oleh atasan langsung, tidak dihitung dalam aspek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, b, dan c.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
