Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm107 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm107 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di lingkungan Kementerian Perhubungan, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
(2) Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kelas jabatan.
(3) Besaran Tunjangan Kinerja perkelas jabatan sebagaimana dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
