Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor pm107 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm107 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemangku jabatan wajib menyampaikan laporan kegiatan bulanan, yang merupakan prestasi kerja setiap bulannya kepada atasan langsung selaku pejabat penilai, pada hari kerja ke 7 (tujuh) bulan berikutnya. (2) Atasan langsung memberikan penilaian prestasi kerja pegawai dan MENETAPKAN penghitungan persentase penambahan tunjangan kinerja kepada pegawai. (3) Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis atas nama Direktur Jenderal dan/atau Kepala Badan berwenang menjadi pejabat penilai atas laporan prestasi kerja bulanan dan MENETAPKAN penghitungan persentase penambahan tunjangan kinerja Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis yang bersangkutan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor pm107 Tahun 2013 | Pasal.id