Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm107 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm107 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada: a. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatannya organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri); d. Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada instansi lain; e. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara, atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; f. Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur Peraturan PemerintahNomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 74 Tahun 2012; dan g. Pegawai yang cuti melahirkan anak keempat dan seterusnya.
Koreksi Anda