Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor pm107 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm107 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan kinerja diberikan sebesar akumulasi persentase penghitungan penambahan tunjangan kinerja unsur disiplin kerja ditambah persentase penghitungan penambahan tunjangan kinerja unsur prestasi kerja, dikurangi persentase pemotongan karena ijin sakit yang tidak dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dan hasilnya dikalikan besaran nilai tunjangan kinerja. (2) Lembar penghitungan penambahan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti Contoh 1 dan Contoh 2 dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda