Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor pm107 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm107 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai di lingkungan unit kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan belum ditetapkan tunjangan kinerjanya oleh Kementerian Keuangan, maka pemberian penambahan tunjangan kenerja diberikan sesuai dengan Peraturan ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda