Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor pm107 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm107 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Pegawai di lingkungan unit kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan belum ditetapkan tunjangan kinerjanya oleh Kementerian Keuangan, maka pemberian penambahan tunjangan kenerja diberikan sesuai dengan Peraturan ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
