Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor pm107 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm107 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan kegiatan bulanan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dilaksanakan dengan menggunakan format seperti Contoh 4 dan Contoh 5 dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor pm107 Tahun 2013 | Pasal.id