Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor pm107 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm107 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghitungan dan pemberian tunjangan kinerja dilaksanakan dengan tahapan: a. Petugas Pengelola Daftar Hadir pada masing-masing unit kerja eselon II atau masing-masing UPT menyiapkan rekapitulasi kehadiran pegawai setiap akhir bulan,dan menyampaikan kepada Pejabat yang bertanggung jawab dalam urusan ketatausahaan dilingkungan unit kerjanya pada hari kerja ke 1 (satu) setiap bulan berikutnya; b. Pegawai wajib menyampaikan laporan kegiatan bulanan kepada atasan langsungnya selaku pejabat penilai paling lambat pada hari www.djpp.kemenkumham.go.id kerja ke 7 (tujuh) bulan berikutnya, dan berlaku untuk bulan-bulan selanjutnya; c. Atasan langsung setelah menerima laporan bulanan, melakukan penilaian laporan bulanan dan penghitungan persentase penambahan tunjangan kinerja pegawai, dan hasilnya disampaikan kepada Pejabat yang bertanggung jawab dalam urusan ketatausahaan dilingkungan unit kerjanya paling lambat pada hari kerja ke 9 (sembilan) setiap bulannya; d. Pejabat yang bertanggungjawab dalam urusan ketatausahaan, menyiapkan rekapitulasi data penjatuhan hukuman disiplin pegawai di lingkungan unit kerjanya pada setiap awal bulan, untuk diperhitungkan dalam usulan penambahan tunjangan kinerja pegawai; e. Pejabat yang bertanggung jawab dalam urusan ketatausahaan menyiapkan dan menyampaikan penghitungan besaran usulan penambahan tunjangan kinerja pegawai kepada pimpinan unit kerja eselon II dan/ atau Kepala Unit Pelaksana Teknis yang membawahi pegawai yang bersangkutan, paling lambat pada hari kerja ke-10 (sepuluh) setiap bulannya; f. Pimpinan unit kerja eselon II atau Kepala UPT, mensyahkan usulan penambahan tunjangan kinerja dan menyampaikan kembali paling lambat pada hari kerja ke 11 (sebelas) kepada pejabat ketatausahaan untuk diproses pengajuan pencairannya; g. Pejabat ketatausahaan memproses lanjut dokumen usulan pembayaran tunjangan kinerja dan menyampaikan kepada pejabat pembuat daftar gaji di lingkungan unit kerja masing-masing, paling lambat pada hari kerja ke 12 (dua belas) setiap bulannya; h. Pejabat pembuat daftar gaji, berdasarkan dokumen pemberian penambahan tunjangan kinerja pegawai, memproses lebih lanjut ke Kantor Perbendaharaan Negara sesuai peraturan perundang- undangandan menambahkan besaran tunjangan kinerja pada pembayaran gaji pegawai setiap bulan.
Koreksi Anda