Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor pm107 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm107 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Sekretariat Jenderal bertanggung jawab atas penyediaan dan pendistribusian anggaran tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Perhubungan, selama masing-masing unit kerja belum menyiapkan alokasi anggaran tunjangan kinerja bagi pegawai dilingkungannya.
Koreksi Anda
