Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor pm107 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm107 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian pelaksanaan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, didasarkan pada berapa jumlah surat keterangan yang diperoleh dan telah disahkan oleh atasan langsungnya, sebagai bukti bahwa pegawai telah selesai melaksanakan setiap uraian kegiatan tugas tambahan. (2) Jumlah Surat Keterangan yang diperoleh dari penyelesaian pelaksanaan tugas tambahan,bagi jabatan Sekteraris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, struktural Eselon II, dan Kepala UPT, penghitungan penambahan tunjangan kinerja diberikan berdasarkan jumlah dan persentase besaran tambahan tunjangan kinerja sebagai berikut, apabila memperoleh: a. 2 (dua) surat keterangan atau lebih, maka diberikan tambahan persentase tunjangan kinerja sebesar besarnya10%; b. 1 (satu) surat keterangan, maka diberikan tambahan persentase tunjangan kinerja sebesar5%; dan c. 0 (nol) surat keterangan, maka diberikan tambahan persentase tunjangan kinerja sebesar besarnya 0%. (3) Jumlah Surat Keterangan yang diperoleh dari penyelesaian pelaksaaan tugas tambahan, bagi jabatan Staf Ahli Menteri, struktural eselon II bukan pengelola keuangan, struktural eselon III bukan Kepala UPT, eselon IV bukan Kepala UPT, eselon V bukan Kepala UPT, fungsional tertentu, dan fungsional umum, penghitungan penambahan tunjangan kinerja diberikan berdasarkan jumlah dan persentase besaran tambahan tunjangan kinerja sebagai berikut, apabila memperoleh: a. 2 (dua) surat keterangan atau lebih, maka diberikan tambahan persentase tunjangan kinerja sebesar besarnya 15%; www.djpp.kemenkumham.go.id b. 1 (satu) surat keterangan, maka diberikan tambahan persentase tunjangan kinerja sebesar besarnya 7%; dan c. 0 (nol) surat keterangan, maka diberikan tambahan persentase tunjangan kinerja sebesar besarnya 0%.
Koreksi Anda