Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor pm107 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm107 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penambahan Tunjangan kinerja pegawai yang menjalankan cuti dihitung dengan ketentuan: a. pegawai yang menjalankan ijin sakit tanpa melampirkan Surat Keterangan Dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, akumulasi kontribusi unsur Disiplin Kerja pada bulan yang bersangkutan dipotong 2% untuk setiap hari; b. pegawai yang menjalankan ijin sakit ataucuti sakit dengan melampirkan Surat Keterangan Dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, akumulasi kontribusi unsur Disiplin Kerja pada bulan yang bersangkutan tidak dipotong; c. pegawai yang menjalankan cuti tahunan, cuti karena alasan penting, dan cuti besar, maka tunjangan kinerjanya tidak dipotong; dan d. pegawai yang menjalankan cuti di luar tanggungan negara, mengambil masa persiapan pensiun, cuti melahirkan anak keempat dan seterusnya, tidak diberikan tunjangan kinerja.
Koreksi Anda