Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor pm107 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm107 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Penambahan Tunjangan kinerja pegawai yang menjalankan cuti dihitung dengan ketentuan:
a. pegawai yang menjalankan ijin sakit tanpa melampirkan Surat Keterangan Dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, akumulasi kontribusi unsur Disiplin Kerja pada bulan yang bersangkutan dipotong 2% untuk setiap hari;
b. pegawai yang menjalankan ijin sakit ataucuti sakit dengan melampirkan Surat Keterangan Dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, akumulasi kontribusi unsur Disiplin Kerja pada bulan yang bersangkutan tidak dipotong;
c. pegawai yang menjalankan cuti tahunan, cuti karena alasan penting, dan cuti besar, maka tunjangan kinerjanya tidak dipotong; dan
d. pegawai yang menjalankan cuti di luar tanggungan negara, mengambil masa persiapan pensiun, cuti melahirkan anak keempat dan seterusnya, tidak diberikan tunjangan kinerja.
Koreksi Anda
