Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor pm107 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm107 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unsur Disiplin Kerja dan Prestasi Kerja Pegawai yang dilaksanakan pada 2 (dua) bulan terakhir sebelum terhitung mulai tanggal pensiun, tidak dilakukan penghitungan sebagai penambahan tunjangan kinerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 39 — PERMEN Nomor pm107 Tahun 2013 | Pasal.id