Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor pm107 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm107 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Unsur Disiplin Kerja dan Prestasi Kerja Pegawai yang dilaksanakan pada 2 (dua) bulan terakhir sebelum terhitung mulai tanggal pensiun, tidak dilakukan penghitungan sebagai penambahan tunjangan kinerja.
Koreksi Anda
